Debitur adalah salah satu istilah yang sering digunakan di dunia perbankan, fungsinya adalah untuk menyebut pihak-pihak berkepentingan di dalamnya. Dalam dunia kredit, debitur sering disebut sebagai pihak pengaju bantuan dana baik dari kegiatan konsumtif maupun produktif.
Apa arti debitur dan perbedaannya dengan kreditur?
Debitur adalah sebuah istilah khusus yang bukan sekedar orang sebagai peminjam uang saja. Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut, maka anda harus mengetahui pengertian dari debitur terlebih dahulu. Setelah itu Anda harus mengelompokkan bahwa debitur tersebut adalah orang yang benar-benar melakukan peminjaman atau transaksi di dunia perbankan.
Apa itu Debitur
Debitur adalah seseorang atau sebuah badan usaha dengan kewajiban mengembalikan sejumlah dana kepada pihak lainnya. Kewajiban mengembalikan sejumlah dana tersebut adalah kewajiban dengan atau tanpa bunga di dalamnya. Oleh sebab itu, pengertian debitur memang tidak terbatas pada peminjam dana saja, karena lengkap dengan orang dengan tunggakan pembayaran.
Dalam sebuah transaksi bisnis, debitur mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jumlah beban tagihannya. Apabila terjadi penunggakan atau gagal bayar, biasanya debitur akan dikenai denda dan bahkan bisa mengalami penyitaan aset. Sehingga anda sebagai debitur harus mengurus tagihan sesegera mungkin.
Perbedaan Debitur dan Kreditur
Setelah anda mengetahui pembahasan tentang apa itu debitur, maka anda harus mengetahui tentang perbedaan debitur dan kreditur. Perbedaan debitur kreditur hanya terletak pada perannya dalam melakukan transaksi saja. Debitur adalah seseorang yang wajib melakukan pembayaran, berbeda dengan kreditur yang mempunyai peranan penting sebagai pihak penerimanya.
Walaupun berarti demikian, hubungan debitur dan kreditur tidak terbatas pada transaksi pinjam meminjam saja. Sebab, ada banyak sekali contoh hubungan debitur dan kreditur dalam konteks konteks lainnya. Sebagai sebuah contoh, pemerintah mengeluarkan surat utang negara untuk dibeli investor.
Apabila melihat konteks tersebut, pemerintah tentunya berperan sebagai debitur, sedangkan masyarakat sendiri mempunyai peranan penting sebagai seorang pembeli hutang. Debitur memang harus dipahami dengan baik dan benar, agar anda bisa mengenal perbedaan penting antara debitur dan kreditur.
Apa saja Jenis-jenis Debitur?
Pastinya Anda harus mengetahui di bagian perbedaan debitur dan kreditur, setelah itu Anda harus mengetahui jenis-jenisnya. Setelah diterapkan secara sekilas tentang hubungan debitur dengan kreditur, maka anda harus memahami jenis-jenis debitur.
Nasabah Peminjam
Jenis yang paling umum dari debitur adalah nasabah peminjam dana pada transaksi konvensional. Apabila seorang nasabah telah mengajukan bantuan pembiayaan tunai, maka nasabah tersebut dapat dikategorikan sebagai debitur. Kemudian daripada itu, lembaga perbankan tempat meminjam sebagai krediturnya.
Mitra Pembiayaan Syariah
Dalam sebuah transaksi syariah, istilah debitur dan kreditur pada dasarnya tidak lazim digunakan pada istilah perbankan. Sebagai gantinya, lembaga syariah biasa menyebut sebagai mitra guna menyebut pihak peminjam dana. Walaupun demikian, mitra Pembiayaan syariah tentu punya kewajiban pembayaran yang sama seperti nasabah bank konvensional yang berpihak sebagai peminjam dana.
Penerbit Sekuritas
Jenis ketiga dari debitur adalah penerbit sekuritas, bentuknya bisa berupa saham ataupun obligasi. Setiap jenis lembaga yang menawarkan saham atau Reksadana adalah debitur bagi para investornya. Adapun terdapat kewajiban pembayaran yang bisa berbentuk dividen atau kepemilikan saham.
Perusahaan yang Dinyatakan Pailit
Terdapat jenis terakhir dari debitur yakni perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dinyatakan pailit tersebut karena gagal membayar liabilitasnya. Perusahaan dengan kondisi pailit tersebut wajib bersedia menyediakan asetnya untuk melunasi hutang-hutang yang terdapat di dalamnya.
Apabila tidak menyerahkan aset-aset yang didalamnya, maha pemilik perusahaan wajib mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Syarat Debitur
Syarat pertama dari debitur adalah karakter dan hubungan baik dengan kreditur. Sebab, hal tersebut diperlukan sebelum menerima pengajuan kredit, karena biasanya kreditur akan menilai track rekor karakter individu terlebih dahulu selama berinteraksi dengan kreditur.
Ini adalah salah satu alasan mengapa bank mengutamakan pengajuan pinjaman dari nasabah, karena pihak bank biasanya sudah mengenal para nasabahnya. Selain dari karakter, biasanya juga dinilai dari segi kapasitas calon debitur untuk melunasi pinjaman.
Saat Anda mengajukan kredit atas nama perusahaan, pihak kreditur tentu akan menilai terlebih dahulu evaluasi hasil perusahaan anda. Hal tersebut tentu dilakukan untuk memperkirakan apakah aset tersebut sebanding dengan pinjaman yang ada ajukan.
Collateral adalah surat keempat dari segi debitur, karena ada tidaknya agunan atau jaminan harus dipertimbangkan. Kreditur akan lebih berani memberikan kredit apabila debitur menyerahkan agunan sebelum kredit tersebut dicairkan. Oleh sebab itu, mayoritas kredit tanpa agunan jumlahnya jauh lebih kecil dibanding kredit beragunan. Debitur dan kreditur yang umum dalam dunia investasi adalah p2p lending, yang memudahkan anda untuk melakukan investasi. Dengan menggunakan investasi ini, Anda dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan tertentu dengan melakukan analisa risiko yang sangat kecil. Adapun resiko yang akan Anda dapat nantinya adalah resiko yang bisa diminimalisir dengan mudah.